PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Bahkan lebih mendasar, hak memperoleh informasi adalah salah satu dari hak asasi manusia, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Negara Republik Indonesia dalam transformasinya menjadi negara demokrasi, menerapkan dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, terutama dalam penyelenggaraan negara. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lebih detilnya, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
TUGAS DAN WEWENANG PPID
TUGAS :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikakan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu.
- Menyimpan, mendokumentasikan , menyediakan dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasikepada public.
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik,
- Melakukakan uji kosenkuesi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.
- Melakukan pemukthakiran informasi dan dokumentasi,
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat,
- Melakukan pembinaan , pengawasan , evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan ole PPID
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan atau / sesuai dengan kebutuhan.
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk di publikasikan
WEWENANG :
- Menugaskan PPID pembantu untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi.
- Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang di tetapkan dengan keputusan bupati
- Melaporkan tugas PPID ke Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Datar